Selasa, 22 April 2025

Polisi Ingatkan Juru Parkir Pasar Besar, Waspada Tindak Kejahatan

A+A-
Reset

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id– Upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas merupakan salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi menjaga situasi kamtibmas wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Satsamapta saat melakukan patroli dengan menyambangi komplek Pasar Besar yang berada di kawasan Jalan Halmahera, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.15 WIB sore.

Setibanya di sana, personel Satsamapta, Briptu Jeki dan Bripda Deny pun menyambangi juru parkir (jukir) dan mengimbau agar selalu waspada terhadap terjadinya tindak kriminal pada kawasan Pasar tersebut.

“Selalu waspada dan berhati-hati saat bertugas sebagai juru parkir, terutama terhadap terjadinya tindak kriminal seperti curanmor, pencurian barang bawaan serta kekerasan, termasuk juga pungutan liar sebagai tindak premanisme,” imbaunya, Senin (9/10).

Sejumlah langkah beserta tindakan yang perlu dilakukan apabila suatu saat melihat, menemukan atau bahkan mengalami tindak kriminal maupun premanisme pun disampaikan oleh Briptu Jeki kepada petugas jukir Pasar Besar.

“Yang pertama dilakukan yakni utamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut, serta jangan ragu untuk meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar,” tuturnya.

“Kemudian segera laporkan peristiwa tersebut kepada pelayanan kepolisian terdekat atau dapat juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110, yang akan aktif selama 24 jam,” pungkasnya. Zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…