PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo membuka resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (17/11/23).
Dalam sambutannya Wagub mengatakan DBH Sawit adalah bagian dari Transfer Ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
“Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini maka saya berharap kepada OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan Wagub Edy Pratowo, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023 bahwa penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kegiatan lainnya paling tinggi 20% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya paling tinggi 10% dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
Kegiatan lainnnya, terdiri dari Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, pembinaan dan Pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Pekebun, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
“Persoalan tenaga kerja dan jaminan sosial diupayakan bisa terkonversi oleh DBH. Tadi dijelaskan 4% untuk pendataan untuk memproteksi penerima BPJS ketenagakerjaan. Manfaatnya tadi sudah jelas salah satunya menerima santunan, perawatan kesehatan,” tutur Edy kepada sejumlah wartawan.
Wagub Edy Pratowo berharap kegiatan DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya. “Terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Erfan Kurniawan, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait.
Hadir pula narasumber yakni Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ardi Praptono (daring) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang diwakili Direktorat Dana Transfer Umum Fajar Fadli. (red)