PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id—Ketua DPRD Murung Raya Doni mengatakan, tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Diharapkan kepada Perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kepada Pihak DPRD Murung Raya.
“Dalam melaksanakan CSR, perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah, tidak boleh sesukanya dalam merealisasikan CSR, harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” Kata Ketua DPRD Murung Raya, Doni ketika dikonfimasi, Kamis (10/8/2023).
Oleh karena itu, lanjut politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebanyak 4 periode di DPRD itu berharap CSR yang dilaksanakan PBS harus terarah, terorganisasi, dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan wilayah ini.
Berdasarkan peraturan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, CSR untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan. mendukung sektor-sektor yang untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa disekitar perusahaan. (hlm)