PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id – Pj Bupati Murung Raya Hermon turut menghadiri Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Murung Raya, Kamis (23/11/23).
Dalam sambutannya Pj. Bupati Murung Raya Hermon mengatakan jika salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusit adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Salah satu alasan bisa terjadinya pemogokan atau unjuk rasa yang di lakukan oleh karyawan adalah karena masih banyaknya perusahaan yang belum memahami sistem dari pengupahan.
“Perusahaan hanya sekedar mengetaui bahwa upah minimum harus dilaksanakan, tanpa memahami secara benar makna dan pengertian dari upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak di sebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum,” tutur Hermon.
Ia menambahkan jika pekerja/buruh itu melihat upah sebagai sumber penghasilan dan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan juga keluarga, serta juga merupakan cerminan dari kepuasaan kerja. Seorang penguhasa akan memandang upah sebagai biaya produksi dan sarana untuk meningkatkan produktivitaas kerja dan etos kerja. Sedangkan dari pemerintah akan melihatnya sebagai jarring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot dan juga merupakan sarana untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan serta meningkatkan daya beli masyarakat juga sarana untuk pembinaan hubungan industrial.
Menurut Hermon, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah sendiri nomor : 188.44/532/2023 tanggal 20 November 2023 tentang upah minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang di tetapkan UMP Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Rp. 3.261.616,00. sedangkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 di Kabupaten Murung Raya sebesar Rp. 3.488.798,00.
“Melalui Sidang Dewan Pengupahan pada hari ini, saya harapkan sebagai komitment bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha dalam upaya peningkatan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dengan menentukan besaran UMK sekaligus merupakan ajang pertemuan koordinasi dan konsolidasi guna membahas kebijakan di bidang pengupahan yang akan di serahkan kepada pemerintah,” pungkas Hermon.(red)