PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id—Ferry Hardiy, Asisten II Sekretaris Daerah Murung Raya, mengapresiasi pelaksanaan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2023.
Dikatakannya, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, terakhir dirubah dengan peraturan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2022.
Menurut Ferry, pembangunan di daerah tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, karena hal ini berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam hal proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga setiap rencana pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai rencana yang sudah di tetapkan.
Diketahui, dalam kegiatan tesebut, Ferry Hardy membuka secara langsung diseminasi pengadaan barang dan jasa bagi para pegawai lingkup pemerintahan kabupaten murung raya yaang berlangsung di Gedung Tira Tangka Balang, pada Selasa (3/10/2023). (red)