Selasa, 15 April 2025

Ranmor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Wajib Dilakukan Pengujian

A+A-
Reset

PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id—Pemkab Murung Raya melalui Dinas Perhubungan kini telah memiliki Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yosep pada Rabu, (20/9/2023).

Dengan adanya Balai ini, maka kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin keselamatan secara teknis penggunaan kendaraan bermotor, sehingga mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor,” kata Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph.

Perdie mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya selaku pelaksana di lapangan, pihak kontraktor, tokoh-tokoh masyarakat selaku pendorong/ penyemangat dalam melakukan pembangunan Balai Pengujian kendaraan bermotor ini, serta pihak-pihak lainnya.

Diketahui, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya sendiri telah Terakreditasi dengan klasifikasi Akreditasi “B” dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan sudah berlaku selama 4 (empat) tahun sejak 26 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2026. (red)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…