PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id–Anggota DPRD kabupaten Murung Raya Rahmat Hidayat mengharapkan peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya.
Dirinya mengapreasiasi saat ini , UMK PPU pada 2023 3,4 juta atau naik sekitar lima persen dari UMK 2022 yang tercatat Rp3,3 juta.
Rahmat Hidayat mengharapkan pembahasan kenaikan UMK harus bersinergi dengan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah kabupaten, serikat kerja, dan akademisi.
“Harapan saya memang setiap tahunnya tentu ada peningkatan, terutama dalam sisi penggajian. Paling tidak jaring pengaman untuk UMK itu dibahas di tingkat dewan pengupahan,” katanya, Senin (4/12/2023)
Dirinya juga menginginkan perusahaan turut andil untuk menjamin kesejahteraan karyawannya melalui pengupahan yang layak.
“Mudah-mudahan perusahaan juga bisa patuh dan taat pada upah yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur,” ujarnya. (hlm)