PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip, pada Selasa (5/12/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dengan cara pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna. ‘’Selain itu pemusnahan arsip juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna,’’ tandas Kepala Dispursip Murung Raya Mohammad Syahrial Pasaribu.
Acara pemusnahan arsip ini diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Akhmad Jamaludinnor yang menyebut dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan pemusnahan arsip ini turut disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon, dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Kepala OPD lingkup Murung Raya undangan lainnya. (red)