Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Murung Raya, melakukan kerja sama pendampingan bidang hukum dengan pihak Kejaksaan kabupaten setempat.
Pimpinan OPD dan Direktur RSUD yang sudah menjalin MoU agar segera memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam rangka mengelola ataupun pendampingan, kata Asisten I Sekretariat Daerah Murung Raya, Serampang di Puruk Cahu, Kamis (6/7/2023).
“Oleh sebab itu kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” tuturnya.
Lima OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan RSUD Puruk Cahu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha itu langsung oleh lima kepala OPD masing-masing dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Setda Gedung B.
Serampang juga berharap OPD lain yang ada di Murung Raya juga bisa mengikuti untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.
Menurutnya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. (red)