PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id–Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menghadiri sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya 2024, bertempatan di Aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (28/2/2024).
Dalam sambutannya, Hermon mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.
“Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak dan untuk itulah Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” tutur Hermon.
Ia kemudian melanjutkan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia.
“Saya mengajak seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Murung Raya untuk mendukung Program Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agar 2024 ini pertumbuhan Coverage Jaminan Sosial bagi pekerja di Kabupaten Murung Raya meningkat,” ucap Hermon lagi.
Diketahui kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya. (ros)