Jumat, 11 April 2025

Rapat Paripurna DPRD Kalteng Tetapkan 3 Raperda Menjadi Perda

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Rapat Paripurna ke-6 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (6/5/24), berhasil menetapkan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Saat menyampaikan sambutan Gubernur Kalteng, Sekda H. Nuryakin menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para pimpinan dan anggota DPRD Prov. Kalteng serta semua pihak, sehingga tiga buah Raperda telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tiga buah Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut yaitu Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan Tengah, Perda pengelolaan daerah aliran sungai serta Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekda Nuryakin menambahkan, bahwa ada 4 raperda lainnya masih dibahas di tingkat pansus yang akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ke II,  yaitu Raperda tentang  rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Raperda perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng.

‘’Selain itu Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur, serta  perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Prov. Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Prov. Kalteng,’’ lanjut Nuryakin.

“Pada Rapur ke-1 Masa Persidangan ke ll tahun 2024 akan ditambah Raperda usulan baru Pemerintah Provinsi, dan menjadi harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak, saat memimpin rapat memaparkan bahwa masa persidangan I tahun sidang 2024 yang dibuka pada 8 Januari 2024 telah dilewati dan akan berakhir, yang ditutup pada rapat paripurna ke-6 DPRD Prov. Kalteng.

Disebutkannya, beberapa agenda penting sebagaimana kedudukan, tugas dan fungsi DPRD telah berhasil dilaksanakan. Fungsi legislasi DPRD Prov. Kalteng bersama Pemerintah Daerah Prov. Kalteng, pada masa persidangan I masa persidangan tahun 2024 telah menetapkan persetujuan bersama 3 (tiga) Raperda menjadi Perda, “dan masih menunggu proses permintaan administrasi di Kemendagri” paparnya.

Selanjutnya dijelaskan pula, bahwa DPRD Prov. Kalteng secara pro aktif turut serta melakukan pemantauan/pengawasan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024, turut serta melakukan pemantauan/pengawasan arus mudik, arus balik lebaran, proyek dan program OPD dalam bentuk kegiatan reses dan kunjungan perjalanan dinas dalam daerah.

“Mengawali kegiatan masa sidang II tahun persidangan 2024, kita perlu mensinergi semua potensi, menyatukan pandangan, pemikiran, langkah dan tekad, kreatifitas, inovasi dan kreasi untuk terwujudnya komunikasi, koordinasi, kerjasama, saling menghargai kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, serta lembaga pemerintahan lain, dan unsur masyarakat serta dunia usaha” tandasnya.

Tampak hadir pada rapat tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (red)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…