PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menampilkan sejumlah inovasi serta mensosialisasikan sejumlah program Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Event Kalteng Expo tahun 2024 yang berlangsung di arena pameran Jalan Temunggung Tilung, Palangka Raya, Sabtu malam (11/5/2024).
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo SP MM melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Covent SSTP MAP mengatakan, selain mensosialisasikan program Gubernur Kalteng, Bapenda juga melakukan pelayanan pajak kendaraan bermotor.
“Program dari Bapak Gubernur tersebut yakni Pergub No 22 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 29 April 2024 tentang pemberian insentif pajak daerah,” kata Robert, Sabtu malam (11/5).
Menurut Robert, insentif pajak daerah tersebut berupa pemberian keringanan pembebasan sanksi administratif pemutihan denda kendaraan pajak bermotor, kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Dikatakannya, kebijakan dari Bapak Gubernur ini dalam rangka memeriahkan HUT Kalteng ke 67, dan juga menyambut HUT RI tahun 2024, dan program ini mulai berlaku tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
“Bapenda menyampaikan kepada masyarakat, dan antusias masyarakat cukup tinggi, ini terlihat pada malam pembukaan Kalteng Expo,” katanya.
Selain itu, Bapenda juga membuka layanan Samsat di stand Bapenda Kalteng yang menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk juga melaksanakan program pemutihan.
Robert berharap program ini terus berjalan, sampai dengan berakhirnya kegiatan Kalteng Expo, namun jika berakhir, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat, dan juga gerai layanan Samsat baik Samsat Keliling maupun Mall Pelayanan Publik, dan bisa juga melalui pelayanan online seperti layanan Signal dan sebagainya.
“Program ini merupakan kerja sama dengan Tim Pembina Samsat yakni mitra kita dari Kepolisian Daerah Kalteng melalui Dirlantas, dengan Jasa Raharja, Bank Kalteng, dan juga teman-teman dari dealer kendaraan bermotor, yang memberi dukungan kepada kita melalui pemberian cinderamata kepada wajib pajak,” tambah Robert.
Diketahui, Kebijakan Gubernur Kalteng terkait dengan pemberian insentif pajak daerah ini juga sudah disosialisasikan baik melalui spanduk, pamplet kemudian melalui media sosial. (red)