Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – 32 orang Tenaga Kontrak di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kapuas yang telah menerima SK sejak Januari 2024 mengeluh karena hingga Rabu 15/5/2024 belum juga menerima gaji.
Sedangkan 6 Tenaga kontrak lainnya yang sebelumnya bermasalah terkait kehadiran baru di SK kan pada 1 April yang lalu dan merekapun juga belum menerima gaji sebagaimana ke 32 Tekon lainnya Ketika di temui di ruang kerjanya pada Rabu sore (15/5), Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Drs. Fakhruransi membenarkan hal tersebut dan dirinya mengaku bahwa hal tersebut baru saja ia ketahui karena dirinya menjabat Pelaksana Kepala BPBD Kapuas masih tergolong baru yaitu sejak April kemarin.
“Penanda tanganan (Surat Perjanjian Kerja (SPK ) terhadap yang 32 Tekon itu masih oleh Pelaksana Kepala BPBD terdahulu sedangkan yang menjadi kewenangan saya itu hanya penandatanganan SPK terhadap 6 Tekon lainnya.” Kata Fakhruransi.
Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut tapi dirinya juga memahami Miss komunikasi yang terjadi pasca Purna tugas Pelaksana Kepala BPBD sebelumnya.
“Sayapun cukup memahami bahwa diantara 32 Tekon yang belum menerima gaji tersebut ada yang memiliki kewajiban untuk cicilan sepeda motor bahkan ada yang membutuhkan untuk pembaptapran sewa rumah sehingga sesuai petunjuk dan arahan telah kita perintahkan staf yang membidangi ini untuk segera menyelesaikannya. “Tegasnya.
“Yang pasti honor atau gaji mereka telah kami Amprah dengan harapan dalam waktu yang tak terlalu lama ke 38 Tenaga kontrak tersebut bisa segera menerima gaji secara serentak sesuai tanggal dan bulan penerbitan SK nya. “Pungkas Fakhruraransi. (Nas)