PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka berkoordinasi dan menyosialisasikan program-program terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan, serta memberikan perlindungan konsumen, menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab, Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Prov. Kalteng melakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Ballroom Hotel Aurila Palangka Raya, Senin (3/6/24).
Menurut Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Sri Damaiyanti, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 3–4 Juni 2024, dengan peserta 90 orang yang berasal dari 6 (enam) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, terdiri dari Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kota Palangka Raya. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini berasal dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Aster Bonawaty, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin keamanan pangan dalam rantai secara terpadu, selain menjamin ketersediaan juga harus bermutu, beragam, bergizi, seimbang dan aman serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
“Penyelenggaraan pangan menjadi tugas negara untuk menjamin pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia melalui penyediaan pangan yang beraneka ragam dan tentunya harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat. Penjaminan ini mencakup dua aspek baik dari sisi kuantitas, maupun aspek kualitas. Perwujudan penjaminan kualitas pangan ini dilakukan melalui penguatan pengawasan keamanan pangan yang menjadi salah satu tugas fungsi Badan Pangan Nasional,” jelasnya.
Kemudian, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, diamanatkan untuk melaksanakan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar salah satunya melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) diberikan kepada masyarakat sebagai upaya untuk menyosialisasikan budaya Keamanan Pangan, agar masyarakat dapat menerapkan cara-cara yang baik dalam penanganan pangan maupun dalam konsumsi pangan.
“KIE dapat dilaksanakan melalui sosialisasi, infografis, banner, selebaran, leaflet, media sosial, dan media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah akan terus bekerja mewujudkan keamanan pangan nasional agar masyarakat lebih sehat, aktif dan produktif, serta produk lebih berdaya saing, antara lain melalui penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dengan semua stakeholder terkait, serta penguatan regulasi, infrastruktur dan kompetensi SDM, termasuk penguatan kapasitas kelembagaan keamanan pangan daerah,” pungkasnya. (red)