KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Dengan disahkannya UU Desa yang menetapkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sebagaimana Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dari 214 Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, 171 diantaranya hari ini, Rabu 19/6/2024 Dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST.
Pengukuhan oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST berlangsung di Aula 2 Rumah jabatan Bupati jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Dandim 2011/KLK Letkol. Inf. Khusnun Dwi Putranto, SE, Ketua TP-PKK Kabupaten Kapuas Agustina Erlin Hardi, seluruh Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam.paparannya, Kepala Dinas PMD Budi Kurniawan mengatakan bahwa selain Pasal 39 ayat (1) Tentang Perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa, juga Pasal 118 huruf (e) UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar ketentuan dalam pelaksanaan pengukuhan ini.
Dijelaskannya bahwa dalam waktu dekat ini juga akan dilaksanakan pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratsn Desa yang masa jabatannya juga menjadi 8 Tahun sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut Budi Kurniawan juga berpesan agar perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, jangan dijadikan sekedar euporia akan tetapi harus dimanfaatkan dan dimaknai sebagai tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masing-masing warga masyarakatnya.
“Saya ingatkan, segera melakukan perubahan RPJMD dan RKPD sesuai perubahan masa jabatan yang di fasilitasi Pemerintah Daerah, ” kata Budi.
Di tempat yang sama, Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, menjelaskan bahwa pengukuhan ini sudah sesuai dan boleh dilaksanakan Pj. Bupati. Sebelumnya Kadis PMD telah mendapat penjelasan dari Kemendagri dan disampaikan bahwa Penjabat Bupati boleh melakukan Pengukuhan ini. ” terang Erlin.
Kepada 171 Kepala Desa yang dikukuhkan, Erlin Hardi mengingatkan agar memanfaatkan perpanjangan dua tahun masa jabatan tersebut dengan mengimplementasikan serta mewujudkan program-program pembangunan desa.
“Dengan masa bertambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ini memberikan ruang yang lebih luas dalam menjalankan visi dan misi desa. Ini juga sekaligus memberi kesempatan yang lebih lama untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta amanah. ” kata Erlin. (*Nas)