PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi mengatakan, Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memiliki manfaat yang signifikan bagi LPK, yaitu sebagai bukti komitmen terhadap kualitas. ‘’Dengan adanya akreditasi, LPK tersebut memiliki standar mutu. Sehingga peserta pelatihan di LPK akan mendapatkan jaminan bahwa mereka akan menerima pelatihan yang bernilai sesuai standar dan relevan dengan dunia kerja,’’ kata Farid Wajdi salam arahannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Kerja yang akan di Akreditasi Se-Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Avicenna, Palangka Raya, Senin (24/6/24).
Dikatakan Farid Wajdi, kegiatan ini salah satu upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi, yakni membangun budaya kompetensi kerja. “Sejatinya kompetensi kerja merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan,” lanjut Farid.
Selain itu, Farid mengatakan bahwa kegiatan Bimtek Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2024 ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi guna merebut pasar kerja, sehingga diharapkan sejalan dengan pengimplementasian Sistem Pelatihan Kerja Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. “Salah satu unsur yang harus dibenahi dalam pelatihan kerja adalah penyelenggaraan pelatihan kerja yang berbasis standar kompetensi, atau bisa disebut dengan Competency Based Training,” ungkap Farid.
Farid juga menyampaikan, pelaksanaan Bimbingan Teknis Akreditasi bagi lembaga pelatihan kerja menjadi hal yang sangat strategis. “Paradigma baru dalam mekanisme assessment akreditasi LPK adalah dengan telah ditetapkannya delapan standar mutu akreditasi yang harus dipenuhi lembaga pelatihan. Salah satu unsur terpenting yaitu penerapan pelatihan berbasis kompetensi,” pungkasnya. (red)