PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Seorang pria paruh baya berinisial BS (54) ditangkap polisi karena mencuri tas milik korban kecelakaan lalu lintas. Aksi nekat pelaku dilakukan di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
“Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh BS dengan mengambil sebuah tas milik korban bernama Erna (26) saat mengalami kecelakaan lalu lintas,” ucap Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Kamis 11 Juli 2024.
Kasatreskrim mengungkapkan, saat itu ketika Erna mengalami laka lantas di kawasan tersebut hingga tak sadarkan diri, tersangka pun mengambil sebuah tas selempang milik korban berisi seunit handphone, 15 gram emas curai, uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 dan surat-surat berharga,”ungkapnya.
“Sehingga korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp.37.250.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya, serta ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti hasil curian telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Akibatnya tersangka BS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. Zal