KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Rangka upaya penertiban spce iklan atau papan reklame, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan beri peringatan keras kepada pemilik puluhan Space Iklan yang tersebar di beberapa tempat di kota Kuala Kapuas.
“Kita hanya memberi waktu selama tujuh (7) hari terhitung sejak hari ini agar pemilik space iklan yang tak memiliki ijin agar segera berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP. Jika dalam tujuh hari tersebut tetap tidak di indahkan, maka DPM-PTSP akan menyurati Satpol PP untuk dilakukan penindan tegas”
Hal tersebut disampaikan Pangeran Sojuaon Pandiangan dibantu sejumlah personil Satpol PP saat melakukan penyelubungan salah satu Space iklan di jalan Cilik Riwut, tepatnya disebelah vidiotron Simpang Camuh yang disinyalir tidak memilik ijini pada Selasa siang 16/7/2024.
Masihmenurut Pangeran, penyelubungan space iklan dengan baleho bertuliskan peringatan sekaligus himbauan kepada pemilik agar segera melakukan koordinasi dengan Dinas PM-PTSP Kapuas. Jika kita biarkan, maka hal tersebut juga dapat menghambat PAD melalui sektor retribusi, karenanya jika sampai batas waktu yang kita berikan tetap ngeyel, maka kita akan minta Satpol PP sebagai penegak Perda dan selaku instansi yang memiliki kewenangan pemenindakan untuk mengambil aksi tindakan tegas.
Sebenarnya ketika kita menyatakan bahwa keberadaan suatu space iklan tidak memiliki ijin, Satpol PP sudah bisa langsung mengambil tindakan tegas, namun sesuai koordinasi dengan Satpol PP, maka diberi waktu dan kesempatan bagi pemiliknya untuk mengurus perijinannya.
“Ada dua jenis ijin,yang harus dimiliki, yaitu ijin iklan atau reklame atau promosi dan ijin pendirian Tiang Papan reklame (space iklan) berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal dengan sebutan IMB. Perlu juga saya tegaskan bahwa seluruh space iklan ini tidak diperbolehkan dipasang dengan iklan, promosi dan reklame yang berhubungan dengan rokok, hal ini mengingat telah di tetapkan ya kota kita ini sebagai kota layak anak. “Pungkas Pangeran. (*Nas)