Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id- Pelaku aksi jambret terhadap seorang ibu rumahtangga di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Sungai Baras pada akhir Juni yang lalu akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Kapuas. DS alias Uncit (30) tak berkutik saat di amankan anggota Satreskrim Polres Kapuas di Jelapat pada Senin 22/7/2024.
Sebagaimana diterangkan Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jailani, SIK, MH, bahwa pelaku DS merupakan warga Kelurahan Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya (Minggu 30 Juni sekitar pukul21.30 wib) itu yakni dengan cara membuntuti korban dari belakang dan ketika merasa cukup aman untuk beraksi, ia lalu memepet kendaraan korban serta menarik tas jenis ransel yang ada dibagian belakang korban hingga talinya putus. Dalam tas tersebut berisi dua hand phone, power bank, alat makeup dan dompet berisi uang Rp. 320.000,-
Korbannya (pelapor) seorang ibu rumahtangga bernama Ilna, warga jalan Manunggal RT 02/ RW 02 desa Bakungin Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah.
Korban yang motornya mengalami mogok tidak bisa berbuat banyak dan gagal ketika berniat mengejar pelaku yang tancap gas ke arah jembatan Pulau Petak.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti kita amankan guna penanganan lebih lanjut. “Tegas AKP. Abdul Kadir Jailani.
Berdasarkan keterangan dua orang saksi yaitu Aidatul Fitriah dan Sondik Andika beserta barang bukti dari pelaku yang telah diamankan, pelaku DS (30) diproses dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. “demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP. Abul Kadir Jailani. (Ednas)