PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran anggota dewan periode 2024-2029, telah menyepakati bersama tata tertib DPRD Kota setempat.
Kesepakatan itu setelah rapat pembahasan tata tertib sempat diskors akibat ada beberapa perwakilan dari partai tidak hadir, kata Khemaldi Palangka Raya, Senin.
Menurut Khemal, keterwakilan teman-teman dari partai yang duduk di DPRD ini sangat penting dalam memberikan pendapatnya. Itulah kenapa sempat di skors.
Dirinya menjelaskan, bahwa rapat penyusunan tata tertib sempat berlangsung alot, karena setiap anggota dewan memberikan pandangan dan masukan demi penyusunan tata tertib yang sesuai.
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa pembahasan telah mencapai titik kesepakatan. Tata tertib tersebut mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tata tertib tersebut. Semua anggota dewan juga telah menerima apa yang sudah disusun bersama,” ucapnya.
Khemal melanjutkan, sebelum diresmikan sebagai peraturan tatib DPRD Kota Palangka Raya, pihaknya akan mempresentasikan tatib tersebut di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
Hal ini sebagai langkah untuk benar-benar memastikan bahwa tata tertib yang telah disusun bersama ini, dapat mengakomodasi seluruh pendapat dan aspirasi anggota dewan. (red)