PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Khemal Naseri mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika melakukan perjalanan atau bepergian kemana saja. Pasalnya, KTP menjadi salah satu dokumen penting yang wajib selalu dibawa setiap warga. Bahkan dalam peraturan daerah (perda) telah mengatur sanksi bagi yang melanggar.
Menurut Khemal, KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik. Begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lainnya, penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP.
“Jadi KTP tidak hanya berfungsi sebagai syarat layanan publik hingga program pemerintah saja,” kata Khemal, Selasa (16/7/2024).
Khemal mengatakan, setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti berusia 17 tahun sudah harus memiliki KTP. Dokumen tersebut membuat masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain sebagainya.
“Pemerintah melalui instansi terkait juga kami harapkan dapat memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya KTP,” ucapnya.
Edukasi yang dimaksudnya juga berkaitan dengan sanksi-sanksi bagi setiap warga yang kedapatan tidak membawa KTP. Bahkan Khemal mengapresiasi kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu. (red)