PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov Kalteng Sri Widanarni mengatakan, urusan Kawasan Permukiman merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari Pemerintah Pusat hingga ke Daerah, melibatkan seluruh pihak kalangan Pemerintah maupun non-Pemerintah di semua tingkatan pemerintahan. “Pelaksanaan ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang melibatkan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Sri Widanarni dalam sambutan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng Tahun 2024, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (11/9/24).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Sri Widanarni mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov Kalteng Tahun 2021-2026, telah dirumuskan sejumlah permasalahan pada bidang Kawasan Permukiman yang akan menjadi prioritas penanganan ke depan. “Permasalahan itu antara lain masih rendahnya PSU, masih terdapat kawasan kumuh 10-15 hektare yang menjadi kewenangan Provinsi, dan masih kurangnya dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum pada Kawasan Permukiman di perkotaan dan di perdesaan untuk mendukung permukiman yang layak,” jelasnya.
Ia menyebut, penyelenggaraan PSU secara umum masih cukup jauh dari kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat. “Hal ini terlihat dari besarnya kesenjangan antara jumlah usulan penanganan PSU oleh masyarakat, baik melalui jalur Musrenbang, usulan langsung berupa proposal dan pokir DPRD dengan realisasi yang mampu ditangani dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi antar Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan, serta mengedepankan partisipasi masyarakat di dalam perencanaan dan implementasi, sehingga penanganan Kawasan Permukiman dapat terlaksana secara terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor. “Ke depan saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun dan difokuskan pada koordinasi sinkronisasi penanganan Kawasan Permukiman terutama Kawasan Kumuh serta pembahasan teknis usulan kegiatan bidang perumahan dan permukiman sebelum masuk ke dalam forum Musrenbang Provinsi, baik untuk kegiatan yang didanai APBD maupun APBN, agar usulan-usulan yang akan masuk telah melalui seleksi dan verifikasi teknis sehingga memang benar-benar layak dan merupakan prioritas dengan daya ungkit yang tinggi tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Kadis Perkimtan Prov Kalteng Andi Arsyad menyampaikan, dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah Bidang Kawasan Permukiman di Provinsi Kalteng, diharapkan adanya keselarasan program kegiatan dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang Kawasan Permukiman. “Selain itu juga diharapkan terbentuknya forum bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota untuk mendukung ketersediaan data urusan bidang Kawasan Permukiman,” tukasnya.
Turut hadir Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Prov Kalteng terkait, serta Kadis Perkimtan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (red)