PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Memulai agenda pertamanya, yakni rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda).
Dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025 yang berlangsung, Kamis (12/9) tersebut, Ketua sementara DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong saat membuka rapat tersebut menyampaikan ini merupakan rapat paripurna pertama bagi anggota DPRD periode 2024-2029.
Menurut Arthon, rapat ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam periode masa jabatan yang baru.
Ia menuturkan, dalam rapat kali ini terdapat lima raperda yang akan dibahas, sebagaimana telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Lima raperda tersebut, yakni raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng untuk mengatur tata kelola pertambangan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mineral bukan logam dan batuan.
Kemudian yang kedua Raperda tentang Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk meningkatkan pengelolaan hutan oleh masyarakat guna kesejahteraan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Raperda ketiga yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, ia mengungkapkan bahwa raperda ini nantinya akan fokus pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalteng.
Sedangkan yang keempat, yakni raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, yang nantinya akan mengatur perlindungan lingkungan guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Terakhir, Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Raperda ini membahas penganggaran keuangan daerah untuk tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah. (red)