PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Plt Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Katma F. Dirun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah, di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (1/10/24).
Kepada sejumlah wartawan usai penandatanganan, Plt Sekda Prov. Kalteng Katma F. Dirun menjelaskan, pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bena Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan bulan Januari tahun 2025 merupakan jaminan adanya kepastian tentang bagi hasil pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Kalteng.
Selain itu lanjut Katma, dengan pembagian hasil pajak tersebut sirkulasi pendapatan daerah akan semakin cepat karena telah menggunakan sebuah system.
Sebelumnya Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Hendriwan, M.Si dalam paparannya menyebutkan, struktur pajak dalam Undang-Undang HKPD menerangkan kewenangan Provinsi meliputi PKB, BBNKB, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak MBLB. Sementara kewenangan Kabupaten/ Kota meliputi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, pajak barang tertentu seperti hotel, restoran, hiburan, listrik dan parker, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Rakor pengelolaan opsen PKB dan BBNKB tersebut juga dihadiri Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo/ Kepala Bapenda/ BPPRD Kabupaten/ Kota se- Kalteng serta Kepala Bidang Bapenda/BPPRD Kabupaten/ Kota se-Kalteng.(red)