PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka menetapkan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kalteng untuk periode II bulan September 2024, Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (8/10/24).
Saat memimpin rapat tersebut, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menjelaskan, sebagai dasar pelaksanaan rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah tersebut, adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
Disampaikannya, bahwa hasil rapat penetapan harga TBS tersebut menjadi dasar bagi PKS untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitranya. Turun naik harga TBS ini berkaitan dengan data-data yang dilaporkan oleh perusahaan ke dinas provinsi, meliputi dokumen penjualan CPO dan PK yang dilampiri dengan copy kontrak penjualan tanggal 16 – 30 September 2024, “dan jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO maka tidak diikutsertakan dalam perhitungan, namun wajib hadir pada rapat ini,” ucapnya.
“Terdapat 40 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data untuk perhitungan, dan pada periode II bulan September ini, namun hanya 19 perusahaan yang menyampaikan dan bisa diolah datanya,” kata Kabid Lohsar.
Selanjutnya, dari hasil pengolahan data yang dikirim oleh perusahaan penyuplai data tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode II bulan September 2024 berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.935,19,- sedikit mengalami penurunan sebesar Rp89,96,- dari periode I bulan Septemberi 2024, demikian pula dengan harga inti sawit (PK/palm kernel) alami sedikit penurunan sebesar Rp135,40,- berada di angka Rp9.155,18,- dari harga periode sebelumnya yaitu Rp9.290,58,- (per Kg + PPN), dengan indeks K 90,02.
Sehingga, dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan September 2024 tampak alami penurunan dari periode sebelumnya, sesuai umur tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.176,65,- umur 4 (empat) tahun Rp2.376,59,- umur 5 (lima) tahun Rp2.567,98,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.642,74,-. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.695,38,- umur 8 (delapan) tahun Rp2.814,92,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp2.889,34,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp.2976,90,-.
“Diharapkan, hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani yang kita lakukan ini, adalah harga yang wajar dibayarkan kepada pekebun mitra, dan berlaku untuk pembayaran tanggal 16 s.d 30 September 2024,” pungkasnya.
Usai melakukan perhitungan harga TBS, dilaksanakan pula Sosialisasi Kajian Analisis Rendemen CPO dan Inti di Kalimantan Tengah secara daring, yang disampaikan oleh narasumber Hasrul Abdi Hasibuan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.
Tampak hadir pada kegiatan ini, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (red)