KOTIM, kaltengtimes.co.id–
Polres Kotim melaksanakan Press Confference pengungkapan penipuan yang dilakukan tersangka berinisial NH (41) terhadap korban perempuan lanjut usia (Lansia), yang digelar di Mapolres Kotim, Rabu (23/10/2024) sore.
Kejadian tersebut berlokasi dikawasan Jalan Sungkai II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dari tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya.
“Dari tangan tersangka kami menyita beberapa barang bukti berupa 1 Satu Unit Sepeda Motor , Satu Buah Helm Merk GM Warna Ungu, Satu lembar baju kaos Merah hati dan hitam yang bertuliskan “TACTICAL”, 1 Satu Lembar Celana Training warna hitam, sandal karet warna hitam, 1 Satu buah Tas warna hitam Merk Junfa, Satu buah Handphone Nokia warna hitam, Satu buah Handphone merk Vivo Warna Biru dengan Case bening,”
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 100.000; Kalung emas lilit tampar beserta liontin love me 375/8 karat seberat 6,450 gram beserta nota dari salah satu toko emas pada 21 Oktober 2024, Satu buah kalung emas panjang seberat 9 gram beserta liontin burung seberat 3 gram beserta 2 nota dari toko emas tanggal 19 Oktober 2024, gelang emas rosaing lonceri 575/8 Karat seberat 6,990 Gram beserta nota dari salah satu toko emas tertanggal 19 oktober 2024.
Serta dirinya juga menambahkan untuk tersangka akan dikenakan Pasal Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.
”Dalam Hal ini tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP yakni Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun” Ungkapnya.
Press Confference ini dihadiri Oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, diwakili Oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, beserta KBO Sat Reskrim AKP Nana Rusyana, dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko, beserta Insan Pers. Zal