Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang resmi diberhentikan sebagaimana Surat Pemberhentian melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas nomer 596/ DPMD Tahun 2024 tentang pemberhentian Jabatan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang.
Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan sat dibincangi di ruang kerjanya pada Kamis pagi 24/10/2024.
“Pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur yang benar dan kajian serta petunjuk dari DPMD Provinsi Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembuat aturan dan tehknis dalam kaitannya dengan tatacara serta hal-hal yang dapat dijadikan sebagai dasar Pemberhentian Kepala Desa dari Jabatannya. Katanya.
Diakuinya bahwa memang dalam BAP Kepolisian Kades Tbg. Tukun inisial KRY disangkakan Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara, sehingga pada waktu itu, sebagaimana arahan DPMD Provinsi Kalimantan Tengah, kita mempersiapkan Plh, namun dalam putusan Pengadilan yang bersangkutan di dakwa dengan Pasal 374 dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasca putusan PN Palangkaraya yang mendakwa bersangkutan dengan Pasal 374, kita kembali mengkoordinasikannya sekaligus minta petunjuk Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Republik Indonesia.
“Jadi, yang dijadikan dasar putusan bukanlah vonis yang dijatuhkan Pengadilan, tetapi Pasal ancaman yang didakwakan, dan yang pasti, perlu saya pertegas bahwa Pemberhentian KRY dari Jabatan Kepala Desa Tumbang Tukun melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas tersebut sudah melalui prosedur yang benar. Di samping itu, sebelumnyapun kita telah melakukan koordinasi dan petunjuk oleh pihak-pihak yang berwenang baik DPMD Propinsi sampai Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang dasarnya adalah petikan putusan hakim pengadilan negeri Palangkaraya sebagaimana pasal yang dikenakan kepada saudara Karya terkait permasalahan hukumnya dapat menjadi pegangan dan dasar dari pengambilan sikap dalam keputusan tersebut. Jadi bukan tanpa kajian dan pertimbangan.
Masalah tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan tidak berhubungan dengan keuangan desa namun yang menjadi pertimbangan hukum tetap mengacu pada tindak pidananya tanpa melihat jenisnya. “Pungkas Budi Kurniawan. *(Nas)