Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Berhubung beberapa kali upaya mediasi yang di fasilitasi Tripika Kecamatan Mantangai gagal karena ketidak hadiran pihak perusahaan, bahkan saat dilakukan pengecekan lapangan, Holdi (52) pemilik kebun durian yang merasa sangat dirugikan karena kebun durian jenis Motong dan Sangking yang dengan susah payah Ia kelola di Sei Jangkit Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai rusak begitu saja akibat proyek rehabilitasi jaringan irigasi oleh PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Di dampingi Kuasa Hukumnya, Arif M Silalahi, Holdi datangi SPKT Polres Kapuas guna mengantar berkas laporan, Senin 28/10/2024.
“Benar, Saya diberi surat kuasa khusus guna pendampingan oleh saudara Holdi, hari ini saya mendampingi beliau untuk membuat laporan ke SPKT Polres Kapuas. Adapun hal-hal yang dilaporkan semua sudah cukup jelas dan klien saya sudah dimintai keterangan terkait permasalahan oleh penyidik reskrim, dan upaya ini adalah langkah untuk klien kami mendapatkan rasa keadilan. “Tegas Arif.
Sebagaimana diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya proyek sub Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa dengan item pekerjaan Rehabiltasi / peningkatan jaringan irigasi di Sei Jangkit Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai yang menelan anggaran 3,8 M dengan masa kontrak 180 hari dari sejak 24 April sampai 20 Oktober 2024 yang bersumber dari dana APBD propinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air yang dikerjakan oleh CV. Nazril Ilham Bersaudara Pusat Kuala Kapuas.
Seperti yang diceritakan Holdi, dalam pelaksanaannya bukannya memberikan manfaat, tetapi justru sebaliknya, sebab tanggul yang dibuat justru malah merusak, karena menimbun tanaman puluhan pohon durian yang telah berusia dua tahun yang selama ini ia rawat dan kelola dengan susah payah. Bahkan dibagian tengah kebunnya malah berubah menjadi seperti danau dan mengancam tanaman duriannya yang tersisa.
Karenanya dirinya merasa dirugikan sehingga menuntut kompensasi ganti rugi akibat kerusakan tersebut kepada pihak pelaksana dalam hal ini CV. Nazril Ilham Bersaudara. Beberapa kali dirinya mencoba melalui pendekatan kekeluargaan, bahkan upaya mediasi yang di fasilitasi Tripika Mantangai pun tidak digubris membuat dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. Nazril Ilham Bersaudara.
Kepada media ini Holdi mengaku sangat menyayangkan pihak pelaksana yang tidak melakukan komunikasi dan koordinasi sebelum memulai kegiatan dengan dirinya sebagai pemilik kebun yang jelas – jelas ada tanaman duriannya.
“Saya bukan tidak senang adanya pembangunan, dan apresiasi serta mendukung adanya kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi ini karena akan memudahkan seluruh pemilik lahan dalam pengelolaan lahannya tetapi hendaknya melalui kajian dan jangan sembarangan yang akhirnya malah tidak memberi manfaat yang luas bahkan tidak berkeadilan seperti ini, ” ungkap Holdindengan ketus. *(Nas)