PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi mengharapkan, peningkatan keterbukaan informasi publik di tahun 2025 dan seterusnya bisa merambah ke desa dan kelurahan. “Namun tentu saja tantangan kita realisasinya agak lamban karena blankspot kita masih ada 316 lagi. Mudah-mudahan tahun 2025 mendatang bisa terselesaikan 204, sehingga sisanya dapat terselesaikan diakhir Tahun 2025”, ujar Agus Siswadi dalam sambutannya saat menghadiri Tahapan Presentasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng, bertempat di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (31/10/24).
Agus Siswadi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Prov Kalteng mengatakan tahapan presentasi dilakukan untuk memberikan penilaian akhir terhadap Badan Publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik akan dikategorikan menjadi Informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.
Sebagai informasi, presentasi yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Publik atau yang mewakili dengan durasi 10 (sepuluh) menit presentasi, 5 (lima) menit tanya jawab dengan penilaian sebagai berikut yakni Badan Publik yang lolos Presentasi wajib membuat konten di platform media sosial berupa video, flyer, poster dan lainnya. Konten memuat kesertaan Badan Publik dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian lainnya meliputi kehadiran Pimpinan Tinggi, bobot Penilaian 20%, tema Presentasi menekankan strategi dan inovasi, penilaian bersifat kualitatif menyangkut aspek kualitas Informasi, jenis Informasi, sarana prasarana dan komitmen. Tahapan ini diikuti sebanyak 9 Badan Publik dari Instansi Vertikal Prov. Kalteng, 18 Badan Publik dari Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta PPID utama kabupaten dan kota.
Turut hadir Ketua KI Prov. Kalteng Agus Triantony, Wakil Ketua KI Linggarjati, Komisoner KI Ngismatul Choiriyah yang juga merupakan Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik serta Kabid PIP di Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy. (red)