PALANGKARAYA,kaltengtimes.co.id-
Berkat kerja keras Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial AT Alias ONGOI (23) yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba.
Pria tersebut diamankan di Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang) RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam penangkapan dan pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti 8 paket narkoba dengan berat 2,62 gram yang sempat dijatuhkan ke bawah rumah.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi. Kita melakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka,” kata Kasatreskoba, AKP Aji Suseno, Kamis 7 November 2024.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. Zal