PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id -Nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial AA berusia (23) ia tak henti-hentinya mengupayakan keadilan. Lantaran mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial SR (32).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perlakuan ini kerap dilakukan SR saat setiap kali AA meminta kepada suaminya untuk bekerja dan membantu memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Kekerasan fisik tersebut sudah dialami AA sejak 4 bulan lalu pada bulan Juli 2024, ketika AA tengah hamil 4 bulan. Saat itu AA meminta suaminya bekerja, mendengar perkataan AA, membuat RS tersulut emosinya dan langsung menganiaya istrinya hingga alami keguguran.
“Saya sedang rebahan di kasur dan saat saya meminta bantuan ia menendang saya dibagian kaki, paha, dan perut. Dan ketika saya periksakan ke bidan ternyata anak saya meninggal,” kata AA.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024, AA kembali mengalami kekerasan fisik (KDRT ) oleh suaminya yang mengakibatkan AA luka lebam dibagian punggung, kepala dan jari tangan kiri patah.
“Ya masalahnya gara-gara saya suruh kerja. Akan tetapi, dia malah selalu memilih pergi memancing dan menghabiskan waktunya dengan makan dan tidur,” ucap AA kepada awak media saat dikonfirmasi dirumahnya, Senin 11 November 2024.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Sementara, laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi serta korban dan terlapor.
“Akibat peristiwa inilah saya tidak terima dan saya melapor ke Polresta Palangka Raya atas tindakan kekerasan dan berharap laporan saya ditindaklanjuti serta pelaku ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal,” tutupnya. Zal