PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Mencari nafkah memang membutuhkan keuletan. Namun, jangan sampai himpitan ekonomi jadi alasan untuk menghalalkan tindak kejahatan seperti yang dilakukan oleh MS (39), seorang pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya yang kedapatan sambil jualan sabu.
Kelakuan MS ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui pekerjaan sampingan MS selain berdagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya. Ia juga meladeni pembeli narkotika jenis sabu.
Alhasil, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 175 gram di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa penangkapan terhadap MS (39) dilakukan pada Senin (11/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam kesehariannya MS yang bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan.
Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, membenarkan kejadian tersebut, “Benar tadi, Subdit 1 melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak satu orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif”.
“Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Zal