Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah menggeledah sebuah rumah di Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, pada hari Jumat 15 Oktober 2021 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, seorang perempuan berinisial Her, warga Palangka Raya, dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta ini ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
Selain mengamankan terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua puluh sembilan paket Shabu dengan berat Brutto ± 9,33 (sembilan koma tiga tiga) gram, timbangan digital warna silver, satu buah HP merk Oppo warna biru, dan uang tunai Rp 2.000.000.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi pada i Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira jam 21.00 WIB.
Untuk kepentingan penyelidikan, Her dan semua barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. zal