KUALA KAPUAS, Kaltengtimes.co.id – Fraksi PPP DPRD Kapuas, Kalteng mendorong sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih menjadi tunggakan untuk dapat segera diselesaikan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas Darwandie pada Selasa (19/3/2024) mengatakan, eksekutif dan legislatif harus bersinergi, bersepakat dan bersemangat untuk mengenjot penyelesaian rancangan regulasi yang menjadi tunggakan.
“Untuk dapat menyelesaikan raperda yang menjadi tunggakan ini, maka kedua lembaga harus benar-benar bersinergi, bersepakat dan bersemangat,” ungkapnya.
Darwandie menyebut, masih ada beberapa raperda yang masih menjadi tunggakan, yaitu diantaranya raperda tentang perubahan terhadap raperda bangunan gedung, tentang bangunan walet dan raperda tentang pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
Rancangan perda-perda tersebut menurut Darwandie merupakan instrumen penting di daerah ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saat ini daerah kita (Kapuas) sangat membutuhkan regulasi tersebut, dalam rangka rujukan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diantaranya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, penyempurnaan struktur organisasi pemerintahan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Darwandie menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan tanpa instrumen yang pasti dan tanpa regulasi yang memadai, maka kerjaan di daerah tersebut dapat dikatakan ngawur.
“Oleh karna itu perhatian dan konsentrasi kita harus sepenuhnya bagaimana upaya menyelesaikan beberapa tunggakan produk hukum yang selama ini tertunda,” pungkasnya. (red)