KASONGAN, kaltengtimes.co.id – Setiap pendaftaran sekolah, untuk melanjutkan sekolah dari Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) memasuki Sekolah Dasar (SD), dari SD ke Sekolah Menengah Pertama dan dari SMP melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA), meskipun dari sisi pendaftaran hingga SPP-nya pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing jenjang pendidikan disekolah menggratiskannya, namun masalah pakaian seragam sekolah masih tetap menjadi persoalan bagi para orang tua murid.
Karena, pakaian seragam sekolah di berbagai jenjang pendidikan merupakan hal yang wajib untuk dipakai setiap siswa. Bahkan, tidak hanya 1 stel pakaian seragam saja yang menjadi kewajiban para siswa untuk dipakai ketika menutut ilmu di sekolah, tapi minimal 4 stel. Khusus untuk siswa SD, diantaranya 1 stel seragam merah putih, 1 stel seragam batik khas daerah, 1 stel seragam pramuka dan stel seragam olahraga. Khusus untuk siswa SMP, diantaranya 1 stel seragam biru putih, 1 stel seragam batik khas daerah, 1 stel seragam pramuka dan 1 stel seragam olahraga. Dari 4 stel pakaian seragam tersebut dibeli di pasaran dengan nilai masing-masing sekitar Rp 250 ribu saja, maka para orang tua akan mengeluarkan biaya sekitar Rp 1 juta/siswa.
Sehubungan dengan itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Riming A Md berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, ke depan perlu memikirkan untuk menggratiskan 4 stel pakaian seragam yang dibutuhkan oleh seluruh siswa (pelajar) di semua sekolah yang ada di Kabupaten berjuluk Penyang Hinje Simpei ini. “Yang kita mulai dari jenjang SD, yang dianggarkan melalui APBD Pemkab Katingan setiap tahun anggaran,” harap Riming.
Tujuannya menurutnya, untuk memberikan semangat para orang tua untuk tetap melanjutkan pendidikan putra-putrinya ke jenjang yang lebih tinggi. Jika lulus TK dapat melanjutkan ke tingkat SD dan jika lulus SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP dan seterusnya dan seterusnya. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi orangtua untuk tidak melanjutkan pendidikan putra-putrinya ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Kita ketahui bersama, khusus untuk di Pemkab Katingan, kata legislator PDI Perjuangan ini, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. Artinya semua lapisan masyarakat, para orangtua di Kabupaten Katingan wajib menyekolahkan putra-putrinya sejak SD hingga ke tingkat SMP. Namun, bagaimana ketika orangtuanya tidak mampu membelikan 4 stel pakaian seragam untuk putra-putrinya, padahal sudah waktunya memasuki usia sekolah. Bahkan putra-putrinya sangat antusias untuk bersekolah ?. “Nah, menggratiskan pakaian seragam sekolah ini merupakan salah satu solusinya, agar mereka bisa menuntut ilmu ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga, ke depannya akan lebih meningkat lagi populasi masyarakat kita yang memiliki Sumber Daya Manusia yang handal,” pungkas wakil rakyat empat priode ini. (red)