KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tengah menyusun dan menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bangunan gedung.
“Perda tersebut kalau dulu kita sering disebut namanya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), nah sekarang sudah berubah namanya menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi, di Kuala Kapuas, Jumat (17/5/2024).
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tidak hanya itu, lanjut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Kecamatan Selat ini, tujuan penyusunana Raperda tersebut, tentu esensi yang akan dicapai diantara perbedaan dua sebutan ini adalah efektifitas dan effisiensi.
“Nilai guna dan nilai waktu kalau dulu itu kita mengajukan IMB itu agak susah, sekarang dipermudah dengan PBG itu bisa lewat online itu yang pertama, tidak lagi lewat harus datang ke dinas terkait seperti halnya adalah perizinan terpadu lewat online membuka lewat website bisa mengajukan izin,” katanya.
Di samping itu, tambahnya, lewat online tersebut juga bisa membayar retribusi lewat online juga tidak harus lewat kwitansi dan lainnya.
“Ketiga kita juga memberitahui kepada masyarakat dalam PP 16 tahun 2021 ini turunannya adalah Perda tentang bangunan gedung Perda kita ini tentu adalah tujuannya memberikan kemudahan intuk masyarakat Kapuas dalam hal mengurus PBG tersebut,” tutup Ahmad Zahidi. (red)