KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin (20/5/2024).
Mendampingi kunjungan ini Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra dengan rombongan Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin bersama sejumlah Anggota DPRD Kapuas dan mitra kerja dari Pemkab Kapuas.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dalam penyusunan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang kabupaten layak anak dan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
“Kami korelasikan literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya sehubungan dengan agar Perda yang dinginkan memang digunakan secara maksimal, diketahui bahwa Perda merupakan legalitas untuk mendukung pemerintah kabupaten sebagai daerah otonom bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya Raperda Kota Layak Anak,” kata Lawin.
Legislator dari Partai Hanura ini mengharapkan agar Raperda yang dikaji ini difokuskan kiranya kerjasama antara Pemkab Kapuas dan swasta saling bahu membahu nantinya setelah lahirnya Perda dimaksud agar penyelenggaraannya maksimal.
“Sehingga, betul-betul bermanfaat dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Imam Ma’ruf selaku Staf Ahli DPRD Kota Surabaya mengatakan terkait Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur.
“Lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak, pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum, kemudian pengembangn lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT/RW,” katanya.
Termasuk, tambahnya, adanya beasiswa untuk anak anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD Kota Surabaya termasuk kepatuhan sektor swasta yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini. (red)