KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan monitoring dalam daerah terkait penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bangunan gedung ke sejumlah desa.
Mereka menyambangi desa-desa diantaranya Desa Palampai, Desa Terusan Raya Barat, Desa Cemara Labat, Desa Terusan Karya, Desa Batanjung, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Danau Rawah, Desa Tumbang Muroi, dan Desa Petak Puti.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi, mengatakan kunjungan ke beberapa desa ini diberikan tugas oleh Ketua DPRD kabupaten setempat, dalam rangka menyelesaikan Peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan dan Gedung
“Nah Perda ini peralihan dari Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beralih menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Ahmad Zahidi, di Kuala Kapuas, Sabtu (8/6/2024).
Mengingat, sambungnya, tidak lama lagi akan disahkan Raperda ini menjadi Perda, sekarang masyarakat yang butuh terhadap Perda ini tentu menjadi sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Karena kita membutuhkan adanya payung hukum, nah Perda ini setelah kita lakukan kajian dari beberapa daerah termasuk Kota Yogyakarta, Bandung, dan termasuk Banjarmasin,” katanya.
Terdapat sejumlah kesimpulan terkait Perda ini diantaranya Perda ini dulu pengajuan IMB, hanya manual lewat kelurahan atau kecamatan, yang akan datang PBG ini masyarakat pengajuannya melalui elektronik atau secara online.red