PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id–40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten terbukti memiliki dedikasi tinggi. Hal itu dibuktikan dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada puluhan ASN di lingkup Pemkab Mura. Prosesi penyematan lencana dilakukan Pj Bupati Murung Raya Hermon di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu Kamis (15/8/24).
‘’Tanda kehormatan ini menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” terang Pj Bupati dalam kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Mura Rudie Roy, kepala OPD serta undangan lainnya.
Dari 40 ASN yang mendapat penghargaan tersebut, 2 di antaranya sudah mengabdi selama 30 tahun. Kemudian 8 di antaranya sudah mengabdi selama 20 tahun. Dan sisanya sebanyak 30 ASN mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 10 tahun. Namun, tak hanya soal pengabdian.
Tetapi juga ada penilaian lainnya. Salah satunya, tidak pernah tercatat memiliki pelanggaran selama tahun pengabdian yang diusulkan tersebut.
Pj Bupati Murung Raya Hermon mengatakan penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana pada tahun ini, Bangsa Indonesia telah Merdeka selama 19 Tahun.
“Hal ini Penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam Perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” kata Hermon.
Kepala BPKSDM Mura Putusiadi mengatakan mereka yang menerima tanda Kehormetan berupa Satyalancana Karya Satya adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan peruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Kegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terusmenerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. (red)