PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id — Dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui DP3ADALDUKKB melaksanakan audit kasus stunting semester II tahun 2024, Senin (18/11/24). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki penanganan stunting di daerah.
Acara ini dihadiri oleh Kepala DP3ADALDUKKB, Lynda Kristiane, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Murung Raya. Selain itu, Tim Pakar Audit Kasus Stunting, yakni dr. Hanifah Arrozi, Sp.A, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Sp.OG, Febriana, dan Togarma Elprado Pakpahan, turut memberikan kontribusi secara daring.
Asisten II Setda Mura, Yulianus, dalam sambutannya menegaskan bahwa audit kasus stunting merupakan salah satu dari lima prioritas utama RAN-PASTI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. “Audit ini bertujuan mengidentifikasi penyebab dan risiko kasus stunting, serta memberikan rekomendasi untuk penanganan yang lebih baik,” ujar Yulianus.
Ia juga menekankan perlunya intervensi gizi yang mendesak, seperti edukasi kepada orang tua dan kader kesehatan terkait pemberian makanan sehat, bergizi, dan seimbang. Hal ini penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden period.
Menurut Lynda Kristiane, kegiatan audit ini memiliki empat tujuan utama. “Kita ingin memahami risiko stunting pada kelompok sasaran, menganalisis penyebab, dan memberikan solusi untuk pencegahan serta perbaikan tata laksana penanganan kasus serupa,” ungkapnya.
Melalui audit ini, diharapkan Pemkab Mura dapat meningkatkan efektivitas upaya penanganan stunting, sehingga target nasional percepatan penurunan prevalensi stunting dapat tercapai dengan baik.(red)