PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (4/11/24).
FGD ini bertujuan mengoptimalkan sinergi lintas sektor untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah Murung Raya. Kepala DLH Mura, Donal, menekankan pentingnya penyusunan Ranperda ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta kesehatan masyarakat,” ujar Donal dalam sambutannya.
Asisten III Setda Mura, Batara, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mura, menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak. Ia mengajak semua peserta FGD untuk mendukung konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi utama dalam pengelolaan sampah. “Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha. Sinergi yang baik akan mempercepat pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah,” tegas Batara.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Ranperda. Dengan masukan dan diskusi yang komprehensif, Pemkab Mura optimis dapat menghadirkan regulasi yang tepat sasaran untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.(red)