Sabtu, 19 April 2025

Asisten III Setda Mura Secara Simbolis Laksanakan Pemusnahan Arsip Di Lingkup DPK

A+A-
Reset

22 November 2024

Puruk Cahu, Kaltengtimes.co.id – Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya (Mura), Batara melaksanakan Pemusnahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mura secara simbolis di kantor setempat, Kamis (21/11/2024). Pemusnahan arsip ini disaksikan secara langsung oleh pejabat terkait lainnya.

Arsip dinamis ini memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA merupakan instrumen penting dalam manajemen arsip, yang memberikan panduan tentang berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tersebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Asisten III Setda Kab.Mura, Batara mengatakan, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.

“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik,”kata Batara saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.

Dikatakannya juga, SRIKANDI hadir untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan memanfaatkan SRIKANDI, proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, terintegrasi dan transparan.(red)

 

 

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…