Palangka Raya – Kaltengtimes.co.id – Mewakili Gubenrur Kalteng H. Sugianto Sabran, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Jumat (29/11/2024).
Agenda rapat paripurna ke-6 adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.
Rapur ke-6 ini diawali dengan pembacaan Tata Tertib DPRD oleh juru bicara H. Sudarsono, dilanjutkan dengan penyampaian Hasil Rapat Kerja DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh juru bicara Tim Anggaran H.M. Rusdi Gozali.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng dalam pidatonya yang dibaca Plt. Sekda M. Katma F. Dirun menyampaikan bahwa, Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, yang telah melalui proses pembahasan secara komprehensif berdasarkan kajian, koreksi, dan juga perbaikan dari para Anggota Dewan. “Mulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan, hingga penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi” ucap Plt. Sekda.
“Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Evaluasi” imbuhnya.
Dikatakannya pula bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini merupakan pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Prov. Kalteng serta disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru, dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam rangka untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan APBD 2025, “setelah Raperda APBD mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri” kata dia.
Sementara itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD, yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut secara ringkas Katma mengungkapkan, rincian APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, terdiri dari : Pendapatan Daerah sebesar Rp 9,3 Trilliun; Belanja Daerah sebesar Rp 10,2 Triliun, Defisit sebesar Rp 900 Miliar; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 900 Miliar; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 900 Miliar.
Secara khusus ia juga mengingatkan dan meminta perhatian yang sungguh-sungguh dari semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan kinerja, dengan melakukan upaya penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan, “sehingga dana yang terbatas itu dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil yang optimal” tandasnya.
Rapur ke-6 tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Tampak hadir para Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng dan anggota DPRD Prov. Kalteng, anggota pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda Prov. Kalteng, Kepala OPD dan Instansi vertikal Pemprov. Kalteng.(red)