Palangka Raya – Kaltengtimes.co.id — Dalam rangka melaksanakan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024, Dinas ESDM Prov. Kalteng selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkomitmen dalam keterbukaan informasi untuk mewujudkan Good Governance menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi dalam Keterbukaan Informasi, Kamis (28/11/2024), bertempat di Aula Dinas ESDM Prov. Kalteng.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Kalteng, Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Kepala Bidang Pertambangan, Kepala UPT, Kepala Cabang Wilayah I, II, III, Kepala Subbagian, Sub Koordinator dan seluruh anggota Tim PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Kalteng, dengan mengundang Narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng, Erwindy.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menjelaskan bahwa kinerja PPID Pelaksana Dinas ESDM merupakan pintu keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, “demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel serta dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Kalteng Syaripudin menyampaikan laporan bahwa Dinas ESDM dalam pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik dan terbuka dengan meningkatnya jumlah permintaan data serta publikasi di media digital maupun media sosial. “Dalam penilaian peringkatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Dinas ESDM Prov. Kalteng pada Tahun 2021 memperoleh Nilai 84,35 Kategori Menuju Informatif, Tahun 2022 memperoleh Nilai 84,40 Menuju Informatif, dan Tahun 2023 memperoleh Nilai 90,31 Informatif,” jelasnya.
“Harapannya, agar keterbukaan informasi publik ini lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng, Erwindy dalam materinya tentang Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan sumber daya manusia. “Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, juga untuk menciptakan pemerintah yang responsif dan bertanggung jawab, dimana transparansi menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas dan meningkatkan partisipasi publik,” tandasnya.(red)