PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kembali mendapatkan kepercayaan dari pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya ditahun 2025 untuk memberikan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, bersama 2 Lenbaga Bantuan Hukum lainnya.
Hal Tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang PPKHI sekaligus Ketua PHRI Kalteng Suryansyah Halim melalui pesan WhatsApp kepada awak Media, Jum’at 3 Januari 2025.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa, Tahun 2025 ini adalah tahun ke-8 (delapan) bagi PHRI dalam bekerjasama di Posbakum Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tahun 2018” Tegas Halim.
Prosesi Penandatangan Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum RI Posbakum Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut berjalan dengan lancar.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H.,M.H M.H. menekankan pelayanan dan fungsi utama Posbakum yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi semua, terkhususnya masyarakat yang kurang mampu, diantaranya :
1. Posbakum menyediakan informasi hukum yang diperlukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
2. Posbakum memberikan konsultasi dan advis hukum untuk membantu masyarakat memahami hak-haknya dan langkah-langkah hukum yang perlu diambil.
3. Posbakum membantu dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk persidangan.
4. Posbakum dapat mendampingi dan mewakili masyarakat yang kurang mampu dalam persidangan hukum.
5. Posbakum bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang kurang mampu terjamin dan diperjuangkan di pengadilan:
Lebih lanjut, Ricky mengatakan Posbakum ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan hak yang sama di dalam hukum. (MR)