Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pasca berakhirnya kontrak masa pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di simpang camuh/kawasan tugu Adipura (Jalan Cilik Riwut-Pemuda) dan di lokasi eks hutan kota yang penyelesaiannya belum rampung dan mengalami keterlambatan, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi perpanjangan waktu penyelesaian kepada CV. Maju Jaya sebagai pelaksana selama 50 hari kalender atau hingga tanggal 1 Februari mendatang dengan mekanisme pemberlakuan denda dan jika pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikannya hingga 1 Februari maka akan dilakukan pemutusan kontrak dan blacklist.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepalaku dan Dinas LHK Kapuas, Karolinae, S.Sos saat dikonfirmasi sesaat setelah melakukan pertemuan dengan pihak pelaksana pada Selasa sore 7/1/2025.
Dua proyek RTH yang menghabiskan dana Rp. 8,3 M tersebut pengerjaannya sesuai kontrak sejak 17 September dan seharusnya telah rampung selambatnya pada 13 Desember 2024, namun kenyataannya hingga akhir kontrak progres pekerjaan baru dikitaran 70-80%.
Karolinae juga membenarkan bahwa dalam proyek RTH tersebut pemadatan atau pengerasan hanya dilakukan dengan excavator tanpa menggunakan alat khusus stoom atau Vibro Roller.
Selain itu Kepala Dinas LHK itu menerangkan bahwa beberapa item pekerjaan terpaksa tidak dikerjakan akibat tidak diketahuinya bahwa konstruksi bangunan yang sebelumnya berdiri di pembangunan RTH kawasan simpang camuh ( tugu Adipura ) itu adalah bangunan berpondasi tongkat yang bagian dasarnya merupakan galian semacam kolam sehingga diperlukan biaya untuk menimbunnya, dan inilah yang menyebabkan terpaksa tidak dikerjakannya beberapa item pekerjaan karena anggarannya dialihkan untuk menimbun galian (kolam) tersebut.
“Yang pasti semua pekerjaan telah dikerjakan sesuai RAB meski ada beberapa kali adendum, “terang Karolinae.
Pernyataan di atas menguatkan dugaan bahwa pembangunan RTH tersebut dilaksanakan sebelum melalui perencanaan yang matang. *(Nas)