PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Jumat (10/01/2025).
Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong dalam sambutan pengantarnya, menyampaikan agenda rapur dewan kali ini adalah Pengumuman Panitia Khusus DPRD Prov. Kalteng dalam rangka pembahasan 4 (empat) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng masing-masing tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Usai menghadiri rapur, Plt. Sekretaris Daerah H. M. Katma F. Dirun saat diwawancarai awak media mengatakan keempat Rancangan Perda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng adalah regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
“Oleh karena itu Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar Perda ini bisa secepatnya dibahas dan pada akhirnya diharapkan dalam kurun waktu enam sampai tujuh bulan ke depan bisa ditetapkan”, ucap Katma.
Menurutnya, pentingnya Raperda ini terletak pada berbagai aspek yang dilindungi, antara lain perlindungan terhadap masyarakat, nelayan, petani, dan juga hak-hak disabilitas.
“Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dalam segi perlindungan hukum dan kesejahteraan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat”, bebernya.
Katma juga mengungkapkan dalam proses pembahasan Raperda ini sangat penting keterlibatan masyarakat melalui ormas, pengiat sosial dan pelaku usaha.
“Mereka adalah sektor yang sangat vital dalam mendukung perekonomian daerah, termasuk dalam pengendalian inflasi”, tandasnya.
Turut Hadir Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng. (red)