PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. A. Elia Embang, mengapresiasi langkah Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggalnya korban. Meskipun penanganan kasus ini terkesan lamban, mengingat peristiwa pidana tersebut terjadi pada tahun 2023 dan pengungkapan pelaku baru terjadi sekarang di tahun 2025, namun hal ini membuktikan bahwa Polres Kotim dan jajarannya masih konsisten dalam upaya penegakan hukum guna memberikan rasa berkeadilan.
“Semoga ke depannya tidak terulang kembali. Kepolisian harus belajar dari pengalaman, bahwa saat ini Kepolisian sedang menjadi sorotan publik. Kedepan, Kepolisian khususnya Polda Kalteng dapat menjadi lebih baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum dan harkamtibmas,” harap Prof. A. Elia Embang, Selasa 14 Januari 2025.
Terkait adanya isu ketidakterimaan pihak keluarga pelaku asusila yang akan melaporkan ke lembaga adat, baik ke MBAHK maupun ke DAD, atas dugaan mengganggu jalannya ritual adat (Tiwah) saat melakukan penangkapan terhadp pelaku asusila tersebut, DAD akan membackup Kepolisian selama hal itu benar untuk penegakan aturan hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan prosesnya kepada hukum positif di Kepolisian. Kita berikan kepercayaan terhadap Kepolisian dan juga juga harus melakukan pengawasan terhadap prosesnya sehingga tidak ada penyimpangan dan akan mendapatkan keadilan bagi keluarga korban,” tambahnya.
Prof. A. Elia Embang juga turut berduka dan berbela sungkawa kepada keluarga korban. “Semoga pelaku dapat dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya,” tutupnya. (zal)