Palangka Raya, kaltengtimes.co.id– Lembaga Wakaf Uang Yayasan Mutiara Tarbiyah Palangka Raya menggelar silaturahim dengan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kantor Perwakilan BWI Kalteng, Minggu (19/01).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Mutiara Tarbiyah, H. Heru Hidayat, ST, M.Pd, bersama pengelola Lembaga Wakaf Uang, yaitu Muhammad Noor Suyuti, B.A, M.E. CWC, Puji Siswanto, S.Pd, dan Muhammad Fikri, S.E. Sementara itu, BWI Kalteng diwakili oleh Ketua Prof. Dr. H. Abdul Helim, M.Ag, Sekretaris H. Muhammad Yusi Abdian, S.H.I, M.H, Bendahara Eka Dyan Satya Hadi, ST, M.Si, serta anggota lainnya, H. Isnaeni, M.H, Wikarya F Dirun, M.H, Zulchaidir, S.H, Drs. H. Tuaini, M.Ag.
H. Heru Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari silaturahim ini adalah untuk memperkenalkan Lembaga Wakaf Uang Yayasan Mutiara Tarbiyah yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI sejak 29 Januari 2024, setelah melalui proses pendaftaran, wawancara, dan verifikasi. Dengan keberadaan lembaga ini, Yayasan Mutiara Tarbiyah berharap dapat menjalin kolaborasi dan menerima masukan serta pembinaan dari BWI Kalteng dalam rangka pengelolaan wakaf uang di Kalimantan Tengah.
Prof. Dr. H. Abdul Helim, M.Ag selaku Ketua BWI Kalteng memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberadaan Lembaga Wakaf Uang Yayasan Mutiara Tarbiyah sebagai lembaga wakaf uang pertama di Kalteng selain BWI. Beliau berharap lembaga ini dapat menjadi sarana untuk pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang lebih optimal di wilayah Kalteng. Selain itu, beliau juga mengharapkan adanya kolaborasi antara lembaga ini dengan BWI Kalteng dan menjadi contoh bagi pihak lain yang berminat untuk membentuk lembaga wakaf uang di provinsi ini.
Keberadaan Lembaga Wakaf Uang Yayasan Mutiara Tarbiyah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sektor wakaf di Kalimantan Tengah, terutama dalam memperkuat potensi ekonomi umat melalui pemanfaatan wakaf uang yang lebih modern dan terkelola dengan baik. (rls)