Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalteng menyelenggarakan Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh ini dilaksanakan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Brigjen Katamso No. 02, Palangka Raya, Senin (20/1/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Penyusunan Dokumen Awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07) Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir sebagai narasumber kegiatan yaitu Dosen Universitas Palangka Raya Noor Syarifuddin Yusuf. “Diperlukan kolaborasi dengan sektor lain untuk mendukung pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Noor Syarifuddin.
Ia pun menyampaikan, bahwa adanya penetapan kawasan konservasi ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan konservasi Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit – Tanjung Cemeti, Kecamatan Katingan Kuala, masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, masyarakat Kabupaten Katingan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah mengatakan bahwa kegiatan penetapan kawasan ini bermanfaat dalam perlindungan biota dan ekosistem yang ada di kawasan konservasi Ujung Pandaran – Tanjung Cemeti di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Kalimantan Tengah sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya perlindungan species baik flora maupun fauna yang ada di kawasan tersebut,” pungkas Darliansjah.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu perwakilan Bapperida Prov. Kalteng, perwakilan Dinas PUPR Prov. Kalteng, perwakilan BKSDA Kalteng, perwakilan Disbudpar Kab. Kotim, perwakilan Dishubkan Kab. Katingan, dan Camat Pegatan. (red)